HOME BERITA UTAMA BANDUNGSOREANGCIMAHIPADALARANGJATINANGORDAERAHHIBURANSHOPPINGRAMADAN OLAHRAGA KISAH
OPINI & PENDIDIKAN
Rabu, 27 Mei 2009
SBY, "Kami Harap Anak Didik Semakin Berkualitas"
Keluarnya PP Dosen Disambut Baik
TAMANSARI,(GM)-
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sudah menan-datangani peraturan pemerintah (PP) tentang dosen sebagai turunan dari Undang-undang Guru dan Dosen. Keluarnya PP ini mendapat sambutan baik dari berbagai perguruan tinggi di Jabar, terlebih tunjangan bagi guru besar yang naik hingga tiga kali lipat pun akan cair pada awal Juni ini.

Menurut SBY, sebagai implementasi dari UU Guru dan Dosen, pemerintah sudah mengeluarkan PP tentang guru akhir tahun lalu. Dan kini, PP tentang dosen yang mengatur tentang hak dan tunjangan dosen pun sudah ditandatangani.

"Setahap demi setahap, kita tingkatkan kesejahteraan guru dan dosen. Kami harap, ini bisa membuat anak didik semakin berkualitas," ujar SBY pada puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2009 di Sabuga, Jln. Tamansari, Selasa (26/5).

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo menambahkan, pihaknya pun sudah menyiapkan rapel, tunjangan, dan peraturan terkait dengan penetapan PP ini. Bahkan Depdiknas, katanya, sudah menyediakan dana sebesar Rp 9 triliun untuk tunjangan profesi guru dan dosen. Terkait tunjangan, bagi guru yang lulus sertifikasi 2009 akan dibayar pada 2010 dan yang lulus 2008 dibayar tahun ini. "Sebagian tunjangan sudah dibayarkan karena sebelumnya sudah ada peraturan menteri," ujar Bambang sambil menambahkan, dana Rp 9 triliun tersebut masuk dalam anggaran pendidikan 20%.

Lebih jelas, Dirjen Dikti Depdiknas, Fasli Jalal mengungkapkan, PP ini merupakan turunan UU Guru dan Dosen. Dalam PP ini tercantum syarat-syarat menjadi dosen yang minimal S2, jaminan profesionalisme atau tunjangan profesi, dan tunjangan khusus bagi dosen di daerah terpencil, perlindungan akademi, beban mengajar, peluang membangun organisasi, dan lainnya. "PP ini mengatur soal keseimbangan kesejahteraan dan profesionalisme," ungkap Fasli.

Dengan ditetapkannya PP Dosen, kata Fasli, tunjangan profesi dosen pun segera cair. Tunjangan diberikan pada dosen yang sudah melakukan sertifikasi dan guru besar. Untuk guru besar, mereka mendapatkan tunjangan 3 kali lipat. Di antaranya tunjangan profesi satu kali gaji pokok dan tunjangan kehormatan dua kali gaji pokok atau totalnya sekitar Rp 13 juta. Tunjangan tersebut akan diberikan mulai Januari hingga Mei.

"Pada akhir Mei atau awal Juni ini tunjangan sudah cair. Pencairannya dirapelkan dari Januari hingga Mei," ungkapnya sambil menambahkan, di Indonesia ada 75.000 dosen PNS, 65.000 berada di PTN dan 10.000 ditugaskan di PTS. Sementara dosen yang sudah melakukan sertifikasi pada 2008 sebanyak 8.700 dan tahun ini ada 12.000.

Telah ditandatanganinya PP tentang dosen ini disambut baik sejumlah perguruan tinggi di Jabar. Seperti yang diungkapkan Rektor UPI, Sunaryo Kardinata. Ia mengatakan, keluarnya PP Dosen ini merupakan wujud pengakuan dan kepedulian pemerintah. Namun PP ini pun harus diimbangi dengan tanggung jawab yang sungguh-sungguh dari tenaga pendidik. "Hak harus diimbangi dengan tanggung jawab, sehingga ada fungsi pengendalian," tutur Sunaryo. (B.95/B.81)**
Share

copyright © 2001 www.klik-galamedia.com